SURAT Kepala KPPN Banjarmasin
NOMOR : S-919/WPB.19/KP.045 /2017
TANGGAL : 15 Maret 2017
HAL: Petunjuk Teknis Langkah-langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2017
Dalam rangka peningkatan kinerja pelaksanaan anggaran dan efektivitas belanja Kementerian Negara/Lembaga TA 2017 serta optimalisasi peran belanja pemerintah, khususnya belanja K(L terhadap pertumbuhan ekonomi ditahun 2017, dan menindaklanjuti surat Menteri Keuangan Nomor: S-153/MK.05/2017 tanggal 27 Februari 2017i serta Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor: S-2570/PB/2O17 tanggal 9 Maret 2017 hal Petunjuk Teknis Langkah-Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2017, dengan ini disampaikan langkah-langkah strategis yang harus dilakukan satker dengan point-point sebagai berikut :NOMOR : S-919/WPB.19/KP.045 /2017
TANGGAL : 15 Maret 2017
HAL: Petunjuk Teknis Langkah-langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2017
1. Reviu atas perencanaan kegiatan, penyerapan, dan capaian output Satker.
2. Kepatuhan penyelesaian tagihan satker.
3. Kepatuhan penyampalan data kontrak dan kebenaran data supplier Satker.
4. Pengendalian Uang Persediaan (UP) / Tambahan Uang Persediaan (TUP) yang dikelola oleh Satker.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar