Mitra Kerja KPPN Barabai
di
Tempat
Sehubungan dengan Surat
Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-5108/PB/2017 tanggal 7 Juni 2017 hal
tersebut pada pokok surat, dapat
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.
Rekonsiliasi eksternal antara UAKPA/Satker dengan KPPN
dilakukan menggunakan Aplikasi e-Rekon&LK yang dapat diakses melalui alamat
website www.e-rekon-lk.djpbn.kemenkeu.go.id.
2.
Pelaksanaan rekonsiliasi:
a.
Satker meng-upload
ADK dari Aplikasi SAIBA bulan Mei 2017 ke Aplikasi e-Rekon&LK. ADK
bulan Mei merupakan data akumulatif yang mencakup bulan Januari s.d. Mei 2017.
Dengan demikian tidak perlu dilakukan rekonsiliasi dan penerbitan BAR secara
bulanan dari bulan Januari s.d. April 2017;
b.
Hasil rekonsiliasi dituangkan dalam Berita Acara
Rekonsiliasi (BAR) sesuai kebijakan penerbitan BAR;
c.
Apabila masih terdapat perbedaan data sesuai kebijakan
penerbitan BAR, maka Satker melakukan perbaikan data dan meng-upload ulang data yang telah diperbaiki
ke Aplikasi e-Rekon&LK;
d.
Apabila telah sesuai kebijakan penerbitan BAR, KPPN
melakukan “approval” dan kedua belah
pihak (UAKPA dan KPPN) melakukan proses tanda tangan secara elektronik;
e.
Apabila sampai dengan tanggal 20 Juni 2017 belum
terbit BAR (status rekonsiliasi pada Aplikasi e-Rekon&LK belum meperoleh
status “Menunggu TTD KPA”), Satker dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam
PMK Nomor 210/PMK.05/2013.
3.
Jadwal rekonsiliasi dan periode open dan closed upload ADK
untuk bulan Januari s.d. Mei 2017 adalah sebagai berikut:
a.
Tanggal 7 s.d. 18 Juni 2017 open period upload ADK;
b.
Tanggal 19 s.d. 20 Juni 2017 closed period upload ADK;
c.
Tanggal 7 s.d.
20 Juni 2017 merupakan masa penyelesaian rekonsiliasi;
d.
Tanggal 21 s.d. 23 Juni 2017 open period upload ADK untuk:
1) Upload awal/ulang untuk menyelesaikan sanksi rekonsiliasi.
2) Perbaikan laporan keuangan.
e.
Mulai tanggal 24 Juni 2017 sampai dengan dimulainya
rekonsiliasi bulan Juni 2017 (Semester 1 Tahun 2017) merupakan masa closed period upload ADK ke Aplikasi
e-Rekon&LK.
4.
Proses penyusunan Laporan Keuangan Tingkat Satker:
a.
Setelah BAR terbit, UAKPA membandingkan secara manual
Laporan Keuangan berupa LRA, Neraca, LO, dan LPE per tanggal 31 Mei 2017 serta
Neraca Percobaan Awal per tanggal 1 Januari 2017 dari SAIBA Satker dengan
laporan serupa yang dihasilkan dari Aplikasi e-Rekon&LK.
b.
Apabila terdapat perbedaan pada saldo-saldo dalam
laporan keuangan, maka Satker melakukan perbaikan nilai-nilai dan meng-upload ulang ADK yang telah diperbaiki
ke Aplikasi e-Rekon&LK.
c.
Apabila Satker ingin melakukan upload ulang ADK ke Aplikasi e-Rekon&LK yang telah terbit BAR
(status pada Aplikasi e-Rekon&LK menunjukkan “BAR siap Download”) maka
Satker segera mengajukan permohonan reset
BAR ke KPPN.
d.
Atas ADK yang di-upload
ulang, KPPN melakukan “approval” ulang,
menerbitkan BAR ulang dan kedua belah pihak menandatangani BAR ulang secara
elektronik.
5.
Ketentuan dan jadwal rekonsiliasi Semester I Tahun 2017
akan ditetapkan kemudian.
6.
Dalam hal terdapat permasalahan dalam penggunaan
Aplikasi e-Rekon&LK agar menyampaikan pertanyaan, permasalahan, atau
permintaan informasi melalui Layanan Helpdesk
HAI-DJPBN pada website www.djpbn.kemenkeu.go.id/helpdesk.
Demikian, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar