Yth. Satuan Kerja Lingkup KPPN Barabai
Sehubungan dengan surat Direktur Pengelolaan Kas Negara Nomor S-3303/PB.03/2018 tanggal 11 April 2018 tentang Penggunaan Aplikasi SPRINT berikut kami sampaikan :
1. Program Aplikasi Pengelolaan digunakan / diakses oleh satuan kerja (KPA/ Kepala Satuan Kerja / Pimpinan BLU dan Pelaksana) dapat diakses melalui jaringan Aplikasi SPRINT melalui jaringan internet dengan alamat sprint.kemenkeu.go.id
2. Penyampaian LPJ Bendahara berikut ADK disampaikan oleh Satker Melalui Aplikasi SPRINT paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dan dimulai terhadap LPJ bulan April 2018 yang harus diselesaikan paling lambat 10 Mei 2018
3. Pengelolaan Rekening dilaksanakan dengan menggunakan Aplikasi SPRINT, dan untuk rekonsiliasi data rekening dengan satker paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya dan dimulai terhadap rekonsiliasi data bulan April 2018 yang harus direkonsiliasi paling lambat tanggal 20 Mei 2018
Demikian atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih
Surat Penggunaan Aplikasi SPRINT
Petunjuk Penggunaan SPRINT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar