Sehubungan dengan pemberian
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Bulan ketiga belas tahun 2018 bagi PNS, Prajurit
TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun atau Tunjangan serta bagi Pimpinan
dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Non Struktural, dengan ini kami sampaikan
pokok pokok pengaturan pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji
Bulan Ketiga Belas Tahun 2018 dimaksud
sebagaimana terlampir
Berkenaan hal diatas kiranya
Saudara dapat segera berkoordinasi dengan Pengelola DIPA pada Satker Saudara
sehingga pelaksanaan pembayarannya dapat dilaksanakan tepat waktu
Untuk keperluan pembayaran
dimaksud satker agar melakukan update aplikasi GPP/BPP/DPP dan Aplikasi SAS yang
dapat diunduh di www.djpbn.kemenkeu.go.id atau
link alternative bit.ly/aplikasisatker. Dalam hal terdapat kendala atau permasalahan
terkait Aplikasi dapat menghubungi CSO KPPN Barabai
Tidak ada komentar:
Posting Komentar