Yth Mitra Kerja KPPN Barabai
Dalam Rangka Peningkatan layanan dan pemenuhan inovasi Layanan pada KPPN Barabai serta mempedomani PMK 211/PMK.01/2014 tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Kementeria Keuangan dan Perdirjen Perbendaharaan Nomor Per-222/PB/2012 tentang Standar Pelayanan Minimum Kantor Vertikal Ditjen Perbendaharaan dengan disampaikan sesuai dengan surat terlampir berikut :
Demikian disampaikan semoga upaya ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para pengguna layanan kami dan atas perhatian nya diucapkan terima kasih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar