Sehubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola APBN dan Peraturan DIrektur Jenderal Perbendaharaan Nomor :PER-03/PB/2014 tentang Petunjuk Teknis Penatausahaan Pembukuan dan Pertanggungjawaban Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola APBN serta Verifikasi Laporan Pertanggungjawaban Bendahara, bersama ini disampaikan hal-hal berikut :
1. LPJ Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran yang benar disampaikan ke KPPN paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
2. Berdasarkan data administrasi pada KPPN Barabai, daftar Satker yang paling cepat menyampaikan LPJ Bendahara bulan Agustus 2019 dengan benar, akurat dan lengkap adalah sebagai berikut :
LPJ Bendahara Pengeluaran
Pengadilan AgamaRantau
MTsN 1 HuluSungai Tengah
Polres Hulu SungaiTengah
LPJ Bendahara Penerimaan
Pengadilan NegeriKandangan
Pengadilan AgamaNegara
Kejari Kandangan
3. Kami menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas upaya yang telah dilakukan oleh seluruh Satker Mitra Kerja KPPN Barabai dalam menyampaikan LPJ Bendahara dengan tepat waktu, benar, akurat dan lengkap, dan kerja sama yang baik tersebut agar terus dijaga dimasa yang akan datang.
Demikian disampaikan, perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar