Sehubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola APBN dan Peraturan Ditjen Perbendaharaan Nomor : PER-03/PB/2014 tentang Petunjuk Teknis Penatausahaan Pembukuan, dan Pertanggungjawaban Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola APBN serta verifikasi Laporan Pertanggungjawaban Bendahara, bersama ini disampaikan hal-hal berikut :
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar