Dalam rangka kelancaran pencairan dana pada KPPN Barabai selama keadaan darurat
COVID-19, dan berdasarkan Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan Nonor ND252/PB/2020
Tanggal 26 Maret 2020 serta sesuai Susat Kepala KPPN Barabai Nomor S221/WPB.19/KP.03/2020
Tanggal 19 Maret 2020, dengan ini kami sampaikan sebagai berikut :
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar