Berkenaan dengan Surat Kepala KPPN Barabai Nomor S-221/WPB.19/KP.110/2020
tanggal 19 Maret 2020 Hal Perubahan Operasional Pelayanan pada KPPN Barabai Pasca
Merebaknya Corona Virus Disease (COVID-19), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar